Wanita Cantik Ditangkap dalam Kasus Narkoba THM Phantom, Polisi Ungkap Perannya

Tersangka DA saat mengikuti rekonstruksi polisi. (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, akhirnya membeberkan peran DA (23), seorang wanita yang turut ditangkap saat penyergapan di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom belum lama ini.
Rafli menyebut tersangka DA memiliki peran krusial dalam kasus tersebut. DA ditangkap bersama seorang wanita berinisial MF (22) yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika di THM Phantom.
Menurut Rafli, DA ditangkap di kamar kosnya yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (23/5/2026).
“DA kami tangkap dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. DA ditangkap bersamaan dengan MF yang berperan sebagai pemasok narkoba di THM Phantom,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (27/5/2026) sore.
Rafli menerangkan, saat melakukan penggeledahan di kamar kos DA, tim menemukan 10 butir pil ekstasi yang setelah diinterogasi diketahui merupakan milik tersangka MF.
Sementara itu, DA sendiri diketahui sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Saat diamankan, petugas turut menyita dua paket daun ganja kering seberat 2,90 gram.
“Selain ganja kering, kami juga mengamankan puluhan biji dan kertas pembungkus ganja dari dalam tas dan toples kecil di kamar kos DA,” timpal Rafli.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka DA mengaku sering menggunakan narkotika jenis ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan.
Saat ini, DA telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Rafli menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkoba di THM Phantom hingga tuntas. (hm27)






















