Polisi Ungkap Kasus Curas di Medan Labuhan, Tiga Orang Diamankan

Ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan beserta penadahnya saat diamankan Polsek Medan Labuhan. (Foto: Dokumentasi Polsek Medan Labuhan)
Medan, MISTAR.ID
Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja, Kamis (28/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi bernomor LP/B/522/V/2026 dan LP/B/528/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Kedua laporan itu dibuat oleh warga Kelurahan Labuhan Deli berinisial MI dan BP yang menjadi korban aksi pencurian.
Pengungkapan kasus dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Selasa (26/5/2026) di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Hamzar Nodi S bersama Panit Reskrim IPDA R Pinsar. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pertama berinisial YFS dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Hamparan Perak.
Dari hasil pengembangan dan interogasi, polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisial MFGP di Desa Helvetia. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan cara menodongkan celurit kepada korban sebelum merampas sepeda motor di kawasan Jembatan Sei Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu dua rekannya berinisial R dan R yang kini masih buron.
Petugas juga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan. Sepeda motor hasil rampasan diketahui dijual kepada seorang penadah berinisial RD di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Karang Berombak. Polisi kemudian mengamankan RD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek AKP D Raja menegaskan pihaknya akan terus memburu dua pelaku yang masih melarikan diri.
“Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan maupun pihak yang membantu memperdagangkan barang hasil kejahatan untuk lepas dari jerat hukum. Operasi pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus kami intensifkan hingga tertangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (hm25)
























