Polres Pematangsiantar Tangkap Jukir Liar yang Lakukan Pungli di Jalan Diponegoro

Jukir liar berinisial ARS yang ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial ARS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (13/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pelaku yang diduga memeras pengendara dengan mengatasnamakan setoran kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Dasar penindakan terhadap pelaku pungli ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Selasa (14/7/2026).
AKP Sandi mengatakan penangkapan diketahui pihaknya melalui Layanan Call Center (CC) 110. Setelah menyelidikinya, petugas memergoki ARS yang sedang asyik mengutip uang dari para pengendara yang parkir.
Saat diinterogasi di tempat, ARS tidak mampu menunjukkan kartu identitas resmi sebagai juru parkir.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ARS sudah dipulangkan. Yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya. (hm20)
























