Tuesday, July 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rumah Kosong di Mangkubumi Dijadikan Lapak Sabu, Polisi Menyamar untuk Tangkap Pengedar

Mistar.idRabu, 27 Mei 2026 pukul 20.35 WIB
rumah_kosong_di_mangkubumi_dijadikan_lapak_sabu_polisi_menyamar_untuk_tangkap_pengedar

Tersangka YS setelah ditangkap polisi (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Narkotika Polda Sumatera Utara melakukan penyergapan di sebuah rumah kosong di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (26/5/2026) malam.

Hasilnya, seorang pria berinisial YS (24), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap terkait kepemilikan 4,33 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan penangkapan YS bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

Laporan awal menyebutkan bahwa sebuah rumah kosong di Jalan Mangkubumi kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyergapan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka YS yang diduga sebagai pengedar.

Selain sabu seberat 4,33 gram, dari tangan tersangka polisi turut menyita barang bukti lain, di antaranya 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu, dan sebuah kotak kacamata.

“Saat melakukan penangkapan, tim kami sempat melakukan penyamaran atau undercover buy dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku,” terang Kombes Ferry, Rabu (27/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Awi yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pelaku juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN