Pengedar Sabu dan Ganja di Dairi Diringkus Polisi saat Transaksi di Rumah Makan

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial AA, 28 tahun, bersama barang bukti 10 paket sabu dan 5 paket ganja kering. AA ditangkap saat hendak transaksi di salah satu rumah makan Jalan Lintas Sumatera, (Jalinsum) Tanjung Beringin, Sumbul.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan AA merupakan warga Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dia ditangkap di Rumah Makan MR, Minggu (24/5/2026) sore.
"AA diamankan bersama barang bukti 10 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,87 gram, dan ganja kering siap edar seberat 3,92 gram, satu unit handphone vivo, dan satu unit sepeda motor," ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan AA berawal dari laporan warga bahwa yang bersangkutan datang dari Sidikalang ke lokasi diduga hendak melakukan transaksi narkoba kepada seseorang.
Saat disergap, polisi melakukan penggeledahan badan AA dan temukan satu bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat paket sabu dan ganja.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk diproses hukum," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Hasil Pemeriksaan Jaksa Penodong Senpi di Medan Belum Keluar



















