Hasil Pemeriksaan Jaksa Penodong Senpi di Medan Belum Keluar

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum menerima hasil pemeriksaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial EMN yang menodong senjata api (senpi) terhadap satpam dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan terhadap EMN ke Kejagung dan saat ini masih menunggu hasilnya.
"Belum keluar hasilnya. Masih menunggu dari Kejagung dan si jaksa masih diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Coba tanya ke Polda," kata Rizaldi, Selasa (26/5/2026).
Rizaldi mengatakan, EMN diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut sejak April 2026. EMN sendiri masih berdinas di Kejari Labusel, karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Kejagung tentang statusnya sebagai jaksa.
EMN diduga menodong senpi terhadap seorang satpam berinisial AKP di Kompleks Business Warehouse, Jalan Sisingamaraja, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (15/3/2026) sore.
Saat penodongan terjadi, AKP sedang menjaga sebuah gudang di lokasi kejadian. Saat AKP sedang menjaga gudang, tiba-tiba EMN mendatanginya dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melontarkan kata-kata mengandung ancaman ke AKP.
Tanpa basa-basi EMN menodongkan senpi berupa pistol ke arah AKP sembari mengeluarkan ucapan ancaman. Usut punya usut, EMN melakukan hal tersebut dikarenakan memiliki masalah keluarga dengan satpam lainnya berinisial T.


















