Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Demo Korban Koperasi Swadarma Senilai Rp4,2 Miliar di BNI Pematangsiantar Ricuh, Seorang Nasabah Pingsan

Mistar.idSelasa, 26 Mei 2026 pukul 17.01 WIB
demo_korban_koperasi_swadarma_senilai_rp42_miliar_di_bni_pematangsiantar_ricuh_seorang_nasabah_pingsan_

Tangisan nasabah saat demo di depan gedung BNI Pematangsiantar. (foto: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana Koperasi Swadarma BNI kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, Selasa (26/5/2026).

Aksi ini diwarnai tangis histeris para korban yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga. Bahkan, salah satu nasabah pingsan di depan gerbang gedung bank, karena tak kuasa menahan emosi dan kesedihan.

Salah satu korban yang paling menyita perhatian adalah Sumiati Pasaribu. Sambil menangis tersedu-sedu di depan gedung bank, ia memohon agar pihak BNI segera mengembalikan uangnya yang telah tertahan selama puluhan tahun.

Menurutnya, uang tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Bank Nipu Indonesia (BNI)!" teriak Sumiati di sela tangisnya yang pecah di hadapan aparat dan pegawai bank.

Koordinator aksi sekaligus korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, menegaskan perjuangan hukum para nasabah sebenarnya telah membuahkan hasil berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia menjelaskan, putusan tersebut tertuang dalam Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms, dan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PDT/2021/PT MDN.

Selain itu, putusan juga tertuang dalam Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3645 K/Pdt/2022, serta Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 1278 PK/2023.

Dalam rangkaian putusan itu, Tergugat I hingga IX dinyatakan wajib secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada para korban dengan total mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.

"Berdasarkan hukum tanggung renteng yang diatur dalam Pasal 1280 KUHPerdata, kami selaku penggugat berhak menuntut BNI sebagai Tergugat I untuk membayar seluruh ganti kerugian tersebut karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Hotna di tengah massa aksi.

Para korban menilai pihak manajemen bank sengaja mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi putusan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami mengutuk pimpinan BNI yang hingga kini tidak memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menuntaskan pembayaran kewajibannya terhadap para korban. Bahkan dengan berbagai cara berupaya menghindar, ingkar janji, dan tidak menunjukkan rasa tanggung jawab," kata Hotna.

Menurut massa aksi, sikap pimpinan BNI tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan dan mencerminkan buruknya tata kelola lembaga keuangan.

Sebagai bentuk protes atas hilangnya rasa aman terhadap dana simpanan mereka, para korban kini menggalang dukungan masyarakat, khususnya di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.

"Mengingat keberlangsungan BNI sebagai lembaga keuangan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai penabung, maka kami meminta dukungan masyarakat Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama menghentikan menabung di BNI karena uang nasabah dinilai tidak aman," ucap Hotna.

Hingga berita ini diturunkan, puluhan nasabah masih bertahan di depan gedung BNI Pematangsiantar. Suasana di lokasi masih dipenuhi jeritan dan tangisan para korban yang menegaskan tidak akan mundur sebelum hak mereka dikembalikan sepenuhnya.

Sementara itu, pihak manajemen BNI Cabang Pematangsiantar belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi demonstrasi maupun tuntutan eksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN