Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Mistar.idSelasa, 26 Mei 2026 pukul 16.45 WIB
nyamar_jadi_petugas_pln_dua_pencuri_kabel_listrik_di_tebing_tinggi_ditangkap_polisi

Kedua tersangka pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Modus operandi menyamar sebagai petugas PLN dengan memakai baju dan helm bertuliskan PLN, dua pria pelaku pencurian kabel listrik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di samping Cafe Tomorrow, Jumat (22/5/2026) malam.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (26/5/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian kabel listrik PLN.

“Petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pria terkait pencurian kabel listrik. Keduanya berinisial S (27) dan BS alias Dede (33). Keduanya merupakan warga Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan bekerja sebagai buruh,” ungkap AKP Mulyono.

Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan terkait kasus pencurian kabel listrik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi.

“Modus operandi kedua pelaku saat menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas PLN dengan memakai baju dan helm bertuliskan PLN. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang masing-masing sekitar delapan meter,” sambung AKP Mulyono.

Kasus pencurian ini terungkap setelah pelapor, Eka Ferdinan Syahputra, menerima informasi dari saksi terkait adanya aksi pencurian kabel listrik. Akibat pencurian tersebut, PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi usai mengakui perbuatan mereka.

“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN