Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

BPSK Tak Berwenang, Nasabah Koperasi Swadarma BNI Siantar Didorong Mengadu ke OJK

Mistar.idSelasa, 5 Mei 2026 pukul 16.36 WIB
bpsk_tak_berwenang_nasabah_koperasi_swadarma_bni_siantar_didorong_mengadu_ke_ojk

Kantor BPSK Pematangsiantar. (foto: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Harapan puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana Koperasi Swadarma Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar untuk mendapatkan kembali haknya masih menemui jalan buntu.

Meski sudah menang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), realisasi pembayaran ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar belum juga terealisasi.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi aduan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun korban dari kasus tersebut yang mendatangi kantor BPSK.

Kepala Sekretariat BPSK Kota Pematangsiantar, Yanti Hutabarat, mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi konsumen yang merasa dirugikan.

“Kalau ada pengaduan tentu akan kami terima. Tapi sampai sekarang belum ada korban (nasabah Koperasi Swadarma) yang datang melapor ke kami,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Meski membuka pintu pengaduan, Yanti menjelaskan adanya batasan regulasi terkait nilai kerugian materiil yang dapat ditangani oleh BPSK. Berdasarkan aturan yang berlaku, BPSK memiliki limitasi dalam memproses sengketa konsumen.

“Untuk nilai kerugian yang dapat ditangani BPSK itu berkisar antara Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Di luar angka tersebut, kewenangannya sudah berbeda,” ucap Yanti.

Ia menambahkan mengingat total kerugian dalam kasus Koperasi Swadarma ini mencapai Rp4,2 miliar, maka penyelesaiannya tidak lagi berada di bawah kendali BPSK, melainkan lembaga pengawas keuangan yang lebih tinggi.

“Untuk sengketa dengan nilai di atas Rp1 miliar, itu sudah masuk ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan lagi di BPSK,” tuturnya.

Kasus ini menjadi ironi lantaran para nasabah sebenarnya telah menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan. Mulai dari tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, seluruh putusan tersebut telah memenangkan nasabah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, kemenangan di atas kertas tersebut belum bertransformasi menjadi ganti rugi nyata bagi puluhan korban. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai mekanisme eksekusi putusan yang seolah menggantung.

Kini, bola panas berada di tangan para nasabah. Publik menanti apakah mereka akan segera melayangkan pengaduan resmi ke OJK atau menempuh jalur hukum eksekusi lainnya demi memastikan uang miliaran rupiah tersebut kembali ke tangan yang berhak.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN