Warga Endus Aroma Main Mata Kelurahan dan BPN dalam Skandal Lahan DAS Kahean

Kawasan DAS Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. (foto: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dugaan praktik mafia tanah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, mulai terkuak. Warga setempat kini menyoroti tajam peran aparat kelurahan hingga kecamatan yang dinilai melakukan pembiaran, bahkan diduga memfasilitasi penguasaan lahan publik oleh oknum tertentu.
Keresahan ini memuncak setelah saluran parit yang menjadi urat nadi pembuangan air warga menuju sungai kecil mendadak diklaim dan ditutup aksesnya. Padahal, keberadaan saluran tersebut sangat krusial untuk mencegah erosi dan menjaga stabilitas tanah di kawasan padat penduduk tersebut.
Dugaan adanya upaya legalisasi diam-diam muncul saat warga memergoki oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Lurah Kahean mengukur area belakang rumah warga yang berbatasan langsung dengan sungai.
Tiona Simbolon, salah satu warga terdampak, heran atas dasar hukum pelarangan penggunaan parit yang sudah ada secara turun-temurun.
“Ini bukan tanah baru. Dari dulu kami pakai untuk aliran air. Kalau sekarang tiba-tiba dilarang, dasarnya apa? Siapa yang kasih izin?” ujar Tiona dengan nada tinggi, Selasa (5/5/2026).
Kecurigaan warga semakin diperkuat dengan sikap petugas yang terkesan menghindar saat dikonfirmasi di lapangan. "Saya tanya mereka ukur apa, tapi malah pergi. Kenapa seperti sembunyi-sembunyi kalau memang resmi?" ucap warga lainnya dengan nada geram.
Penutupan aliran air di kawasan DAS bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ancaman keselamatan jiwa. Warga kini dihantui bayang-bayang tanah longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi mengguyur wilayah Pematangsiantar.
“Kalau sampai longsor, siapa yang tanggung jawab? Jangan tunggu korban dulu baru bergerak,” kata warga yang khawatir akan keselamatan keluarganya.
Hingga berita sampai ke meja redaksi, pihak Kelurahan Kahean belum memberikan klarifikasi resmi. Saat didatangi ke kantornya, pihak kelurahan berdalih sedang mengikuti agenda di kantor camat.
Lambannya respons dari pihak Kecamatan Siantar Utara sebagai pengawas wilayah administratif juga menuai kritik pedas. Camat didesak untuk turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya dan memastikan tidak ada aturan tata ruang yang dilanggar demi kepentingan segelintir oknum.
Warga menuntut adanya investigasi terbuka dan mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar agar segera mengembalikan fungsi DAS sebagai zona lindung. Mereka menegaskan hak atas keselamatan lingkungan tidak boleh ditukar dengan sertifikat lahan yang cacat prosedur.


























