Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ganti Rugi Kasus Dana Nasabah BNI Pematangsiantar Ditunda Meski Putusan MA Inkrah

Mistar.idKamis, 30 April 2026 14.34
AN
AS
ganti_rugi_kasus_dana_nasabah_bni_pematangsiantar_ditunda_meski_putusan_ma_inkrah

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Harapan puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana di Koperasi Swadarma Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar untuk segera menerima haknya kembali harus tertahan. Meski telah mengantongi putusan kemenangan dari Mahkamah Agung (MA), proses eksekusi pembayaran ganti rugi kini resmi ditunda.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kristanto Prawiro Josua Siagian, mengatakan sejumlah warga yang menjadi korban mendatangi PN Pematangsiantar pada Senin (27/4/2026) siang dan mempertanyakan kepastian hukum kasus mereka.

Kristanto menjelaskan bahwa secara hukum, masyarakat memang telah memenangkan perkara ini dan pihak BNI dihukum untuk membayar kerugian tersebut.

Namun, saat proses eksekusi akan dilaksanakan, pihak BNI melayangkan gugatan perlawanan (verzet) terhadap eksekusi tersebut.

"Memang putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tapi dalam perkara perdata, kemenangan sebenarnya bukan saat putusan keluar, melainkan saat eksekusi selesai. Kalau belum eksekusi, itu ibarat menang di atas kertas saja," ujar Kristanto, kepada Mistar, Kamis (30/4/2026).

Menanggapi kekecewaan nasabah, Kristanto menjelaskan mekanisme perlawanan terhadap eksekusi diatur secara sah dalam undang-undang. Ketua Pengadilan memiliki wewenang untuk menunda eksekusi guna menghindari kesalahan fatal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Beberapa poin penting terkait penundaan ini:

• Wewenang Ketua Pengadilan: UU memberikan hak kepada Ketua PN untuk menunda eksekusi jika ada perlawanan yang masuk hingga perkara perlawanan tersebut diputus.

• Menghindari Kerugian Permanen: Kristanto memberi perumpamaan jika eksekusi tetap dipaksakan (misal pembongkaran bangunan) namun ternyata pihak lawan menang di tahap perlawanan, maka akan sulit memulihkan kondisi semula.

• Status Saat Ini: Telah keluar penetapan resmi dari pengadilan yang isinya menunda proses eksekusi awal hingga perkara perlawanan yang saat ini sedang berjalan (tahap mediasi) mencapai putusan.

Pihak pengadilan memahami keresahan para korban yang merasa kasus ini memakan waktu sangat lama. Namun, pengadilan tidak bisa menolak pengajuan perlawanan yang diajukan oleh pihak BNI.

"Kami sampaikan kepada kawan-kawan (nasabah), memang keadaannya seperti itu karena kita harus mengulang dari awal, meski hanya membahas terkait penetapan eksekusi tadi," tuturnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan Koperasi Swadarma di lingkungan Bank BNI Cabang Pematangsiantar. Setelah melalui proses persidangan yang panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, pengadilan memutuskan pihak bank wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah senilai 4,2 Miliar. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN