Polres Dairi Disebut Menolak Pencabutan Laporan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Polisi menggiring tersangka Wandaniel Girsang ke RTP Polres Dairi. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID — Kesar Simajuntak selaku pelapor dari PT Teguh Usaha Bersama (TUB) melalui surat tertanggal 8 Juni 2026 telah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan dan meminta perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Kapolres Dairi, Selasa (23/6/2026).
Dalam surat itu, pelapor menyatakan mencabut pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/212/VI/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 6 Juni 2026.
Namun, Polres Dairi disebut tetap menjalankan proses hukum meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
Menanggapi masalah ini, kuasa hukum tersangka Wandaniel Girsang, Jetra H Bakara, menilai alasan penolakan pencabutan laporan oleh Kapolres Dairi dinilai keliru dan tidak relevan secara hukum.
“Saat ini klien saya masih berstatus tersangka dan sedang ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi,” kata Jetra, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Wandaniel Girsang dan pihak PT Teguh Usaha Bersama yang dituangkan dalam Akta Legalisasi Nomor 190/Leg.Not-ISHS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
“Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” tuturnya.
Sedangkan Humas Polres Dairi, AKP Syahrial Ramdhan, mengatakan pencabutan laporan masih dalam pertimbangan pimpinan.
Disebutkannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XV/2017, tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan delik murni.
“Posisi berkas perkara sudah P-19 dan sedang dilengkapi. Terhadap Wandaniel Girsang juga disangkakan laporan palsu dengan penerapan Pasal 361 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengungkap hasil penyelidikan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Dairi, Rabu (10/6/2026).
Awalnya, Wandaniel Girsang melaporkan dirinya menjadi korban begal saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King sambil membawa uang tunai perusahaan sebesar Rp297 juta.
Dalam laporannya, ia mengaku dihadang tiga orang tak dikenal yang kemudian merampas uang, kendaraan, dan sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343.499.000.
Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepeda motor milik WG di jalan setapak menuju tangkahan batu di tepi sungai dalam kondisi ban depan pecah.
Polisi juga menemukan bercak darah serta gulungan kain yang disebut identik dengan sobekan kain yang ditemukan di sebuah gubuk di sekitar lokasi. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Dairi. (hm20)
BERITA TERPOPULER























