Akun WhatsApp Dilaporkan ke Polres Dairi Terkait Dugaan Penyebaran Flyer Bermuatan Fitnah Yayasan SPPG

Flyer yang disebar pemilik akun Whats App 083X-XXXX-X43l9. (foto: istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemilik akun WhatsApp dengan nomor 083X-XXXX-X43l9 dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dibuat oleh Rudi Yanto Kudadiri tertuang laporan polisi nomor LP/B/229/VI/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2026.
Dalam laporan itu, terlapor diduga menyebarkan sebuah flyer melalui grup WhatsApp “Dairi Kekelengen” yang berisi narasi terkait Yayasan Kisah Nyata Dairi. Dalam unggahan tersebut, yayasan itu disebut-sebut terlibat dalam dugaan jual beli titik SPPG serta ketidaksesuaian pelaksanaan program SPPG di wilayah Sumbul, Berampu, dan Jalan 46.
Selain menyebarkan informasi tersebut, akun WhatsApp itu juga diduga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan yang dimaksud.
Pihak pelapor menilai informasi yang disebarkan tidak disertai bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik Yayasan Kisah Nyata sebagai mitra SPPG.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap identitas pemilik akun yang menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Rudi menilai dengan disebarnya flyer secara berulang-ulang di medsos, maka nama baik Yayasan Kisah Nyata selaku mitra SPPG sangat tecemar. "Kami berharap laporan kami dapat segera berproses," kata Rudi.






















