Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rental Mobil untuk Liburan, Wanita di Medan Malah Gadaikan Avanza Rp5 Juta

Mistar.idKamis, 18 Juni 2026 18.59
journalist-avatar-top
DI
rental_mobil_untuk_liburan_wanita_di_medan_malah_gadaikan_avanza_rp5_juta

Terdakwa Titik Wulandari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang wanita bernama Titik Wulandari diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah diduga menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza yang direntalnya kepada seseorang di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp5 juta.

Titik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026).

Dalam dakwaannya, Yudika menjelaskan kasus tersebut bermula pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Titik datang ke rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.

“Titik membutuhkan satu unit mobil untuk dirental selama tiga hari, yakni 17 hingga 19 Maret 2026, dengan alasan untuk liburan bersama rekan kerja. Erna kemudian menghubungi pemilik mobil, Nelson Jerpis Jimmy Sagala,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Jaksa menjelaskan, kemudian tercapai kesepakatan antara Titik dan Nelson terkait penyewaan mobil selama tiga hari dengan biaya Rp1,6 juta.

“Pada Minggu (15/3/2026), Titik datang ke rumah Erna dan mentransfer uang panjar Rp250 ribu. Keesokan harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, Nelson mengantarkan mobil Toyota Avanza BK 1589 UB ke rumah Erna lengkap dengan kunci dan surat jalan pengganti STNK,” lanjutnya.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Titik kembali datang ke rumah Erna dan melunasi biaya sewa sebesar Rp1,35 juta melalui transfer bank. Sebelum membawa kendaraan tersebut, Titik sempat melakukan panggilan video dengan Nelson untuk meminta izin.

“Setelah itu, Erna menyerahkan kunci mobil kepada Titik. Namun, mobil tersebut ternyata tidak digunakan untuk berlibur. Titik justru membawanya ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada Sugito alias Yudi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta,” kata Yudika.

Jaksa menambahkan, warga Kompleks Stella Residence Blok CC No. 06, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu tidak mengembalikan mobil sesuai batas waktu yang telah disepakati.

“Pada Rabu (18/3/2026), masa rental hampir habis. Nelson menanyakan keberadaan mobil kepada Erna, lalu Erna menghubungi Titik. Saat itu, Titik meminta perpanjangan masa sewa. Keesokan harinya, Nelson kembali meminta agar mobil segera dikembalikan. Titik berjanji akan mengembalikannya, tetapi setelah itu nomor teleponnya tidak aktif dan mobil tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Karena merasa dirugikan, Nelson kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Akibat perbuatan terdakwa bersama Sugito, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp145 juta.

“Titik kemudian ditangkap pada 3 April 2026. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP,” kata jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN