Ketua DPRD Sumut dan Hamdani Syahputra Berdamai, Laporan Pencemaran Nama Baik Belum Dicabut

Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, memberikan ruang maaf kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai.
“Informasi yang kami terima, keduanya sudah sepakat berdamai,” kata Ferry, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, Ferry menyebut hingga saat ini Erni Ariyanti Sitorus belum mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Sebutan “Bodat” oleh Ketua DPRD Dairi Berlanjut, Pengamat Nilai Tak Penuhi Unsur Pidana
“Laporannya masih belum dicabut. Mungkin dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Hamdani Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Ferry menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik. Di antaranya karena Hamdani dinilai tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak berupaya melarikan diri.
Diketahui, laporan tersebut dibuat Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, Hamdani Syahputra dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat melaporkan perkara itu, Erni menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan untuk meluruskan dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar keresahannya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu.






















