Kasus Sebutan “Bodat” oleh Ketua DPRD Dairi Berlanjut, Pengamat Nilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Kristina Ronatio Simbolon. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang pengamat di Kabupaten Dairi berinisial SPG menilai sengketa antara Kepala UPT SD Negeri 030358 Kerajaan, Kristina Ronatio Simbolon, dengan Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, terkait dugaan sebutan “bodat”, tidak memiliki dasar yang kuat untuk diproses secara pidana.
Menurut SPG, unsur pidana dalam kasus tersebut dinilai belum terpenuhi karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi dalam komunikasi yang bersifat pribadi melalui sambungan telepon.
“Untuk mendudukkan perkara pidana, unsur dilakukan di muka umum harus terpenuhi. Sejauh yang saya pahami, sengketa ini terjadi dalam percakapan yang bersifat privat melalui telepon, sehingga unsur tersebut tidak terpenuhi. Kecuali ada izin dari salah satu pihak untuk menggunakan pengeras suara sehingga sengaja didengar oleh orang lain,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Meski demikian, SPG menilai persoalan tersebut tetap dapat menjadi perhatian karena melibatkan dua pejabat publik. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah melaporkan dugaan pelanggaran etika tersebut ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Dairi.
“Kalau dilihat dari aspek etika jabatan, persoalan ini dapat dibawa ke BKD DPRD Dairi. Konsekuensinya lebih kepada sanksi moral atau sosial,” katanya.
Sementara itu, Kristina Ronatio Simbolon yang dihubungi di Sidikalang menegaskan dirinya bersama keluarga dan organisasi marga Punguan Simbolon Dohot Boruna Indonesia (PSBI) masih mengkaji langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami tetap akan menempuh jalur hukum dengan melibatkan kuasa hukum dan melaporkan Ketua DPRD Dairi berinisial SS ke Polda Sumatera Utara. Terkait pandangan pengamat yang menyebut persoalan ini seharusnya dilaporkan ke BKD DPRD, hal itu juga telah kami kaji. Namun kami tidak tinggal diam dan tetap melanjutkan rencana pelaporan ke Polda Sumut,” ucap Rona.
Sebelumnya, perselisihan ini bermula dari dugaan ucapan “bodat” yang disebut disampaikan Ketua DPRD Dairi kepada Kristina Ronatio Simbolon. Merasa keberatan atas ucapan tersebut, Kristina melayangkan somasi melalui Sekretariat DPRD Dairi, Senin (20/4/2026).
Usai menyerahkan surat somasi, Kristina didampingi keluarga menyatakan keberatan dan meminta klarifikasi tertulis dari Ketua DPRD Dairi. Menurutnya, somasi dilayangkan karena upaya meminta penjelasan secara langsung pada 15 April 2026 tidak membuahkan hasil, dengan alasan Ketua DPRD sedang tidak berada di kantor.
Kristina juga menegaskan apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari, dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melibatkan kuasa hukum dan melaporkan Ketua DPRD Dairi ke Polda Sumatera Utara.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026



Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026



















