Monday, June 15, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Dairi Gelar RDP Terkait Dugaan Ancaman Longsor Akibat Pengerukan Lahan Perumahan

Mistar.idSenin, 15 Juni 2026 15.27
journalist-avatar-top
JM
dprd_dairi_gelar_rdp_terkait_dugaan_ancaman_longsor_akibat_pengerukan_lahan_perumahan

Jalannya RDP. (foto: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Kabupaten Dairi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan ancaman longsor yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga di Desa Lau Bagot, DPRD Dairi Gelar RDP Terkait Dugaan Ancaman Longsor Akibat Pengerukan Lahan Perumahana, Senin (15/6/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Dairi, Fitrianto Berampu, dan dihadiri puluhan warga, pihak pengembang, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi, di antaranya Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda Dairi, Camat Tigalingga, dan Kepala Desa Lau Bagot.

Sebelumnya, warga Kuta Kelep, Desa Lau Bagot, mengajukan permohonan RDP untuk menyampaikan keluhan terkait aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan pengembang dalam rangka pembangunan sejumlah unit rumah di kawasan tersebut.

Perwakilan warga, R Simbolon dan S Lumban Batu, menyampaikan pengerukan lahan yang hingga kini masih berlangsung telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi rumah-rumah warga yang berbatasan langsung dengan lokasi galian.

“Sejak pengerukan dilakukan, kondisi sejumlah rumah warga terancam longsor. Kami merasa tidak aman dan tidak nyaman tinggal di rumah sendiri, terutama saat musim hujan,” ujar Lumban Batu.

Ia mengaku tembok penahan tanah (TPT) di belakang rumahnya telah mengalami longsor sebanyak tiga kali. Warga lainnya juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada Camat Tigalingga dan Kepala Desa Lau Bagot.

Namun, hingga kini menurut mereka belum ada solusi yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, warga berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memfasilitasi penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

Menurut R Simbolon, pengembang melakukan pengerukan lahan yang baru dibeli dengan kedalaman bervariasi antara 2,5 meter hingga 6,5 meter menggunakan alat berat excavator. Tanah hasil galian disebut diperjualbelikan kepada masyarakat.

Akibat aktivitas tersebut, rumah-rumah warga yang sebelumnya sejajar dengan permukaan tanah kini berada pada ketinggian sekitar 2 hingga 6,5 meter di atas bekas lokasi galian, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko longsor.

Dalam forum RDP, Simbolon meminta Pemkab Dairi memberikan pedoman teknis yang jelas kepada para pengembang terkait tata cara pembangunan perumahan, termasuk aspek lingkungan, perizinan, dan teknis konstruksi.

“Kami berharap Pemkab memberikan pedoman yang jelas bagi pengembang agar pembangunan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat. Kajian dan analisis teknis harus dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Sebagai hasil RDP, DPRD Dairi bersama Pemkab Dairi meminta agar persoalan tersebut kembali dimediasi oleh Camat Tigalingga dan Kepala Desa Lau Bagot. Warga dan pihak pengembang juga sepakat untuk kembali duduk bersama guna mencari solusi terbaik.

Sementara itu, perwakilan pengembang, Boru Sembiring, menyampaikan seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan saat ini masih dalam proses, mulai dari tingkat warga, pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten.

Ia juga menjelaskan pembangunan TPT sebagaimana diharapkan warga pada prinsipnya telah direncanakan. Namun, realisasinya masih terkendala persoalan sengketa lahan yang berada tepat di batas area yang akan dibangun.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN