Pemkab Dairi: Pinjol dan Kredit Bank Bisa Pengaruhi Status Penerima Bansos

Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin tandatangan komitmen bersama sensus ekonomi 2026. (Foto: Diskominfo Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menyebut keterlibatan masyarakat dalam pinjaman online (pinjol) dan kredit perbankan dapat memengaruhi status kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga berpotensi menyebabkan warga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan sosial (bansos).
Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga yang sebelumnya menerima bansos, namun kini tidak lagi terdaftar sebagai penerima setelah terjadi perubahan status desil.
"Ada banyak warga melapor sama saya tidak dapat bansos. Ketika dicek ternyata ada pinjol dan kredit bank yang mempengaruhi desil. Selain itu, ada juga pengaruh status pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK)," ujar Surung saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon, Jumat (12/6/2026).
Menurut Surung, perubahan status pekerjaan dalam administrasi kependudukan juga dapat memengaruhi penilaian kesejahteraan keluarga. Ia mencontohkan warga yang sebenarnya bekerja sebagai petani, tetapi tercatat sebagai wiraswasta dalam KK.
Karena itu, Pemkab Dairi mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data administrasi, termasuk KK dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga.
"Jadi kita berharap masyarakat aktif dalam pembaruan status pada KK, ijazah, dan administrasi lainnya, apalagi yang berhubungan dengan transaksi keuangan," katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi keluhan sejumlah warga yang mengaku tidak lagi menerima bantuan pendidikan maupun bantuan sosial. Salah satunya disampaikan Rudi H. Pakpahan, warga Dairi yang memiliki dua anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Sumatera Utara dan Pulau Jawa.
Rudi mengaku keluarganya sebelumnya menerima bansos, namun sejak 2026 tidak lagi terdaftar sebagai penerima karena status kesejahteraannya berubah menjadi Desil 7.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya yang bergantung pada sektor pertanian dengan lahan terbatas dan masih menumpang di rumah orang tua.
Surung menjelaskan bahwa penyaluran berbagai program bantuan sosial kini mengacu pada sistem desil dalam DTSEN yang dikelola pemerintah pusat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diperuntukkan bagi keluarga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4. Sementara Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) diberikan kepada keluarga pada Desil 1 hingga Desil 5.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Dairi, Tumpal Pasaribu, mengatakan DTSEN menjadi basis data utama dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat dan penyaluran bantuan sosial.
Ia menjelaskan, penetapan desil mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/Tahun 2026 yang menjadikan DTSEN sebagai rujukan resmi penetapan penerima bantuan.
"DTSEN digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok termiskin hingga Desil 10 sebagai kelompok terkaya," ujar Tumpal.
Menurutnya, penentuan peringkat desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pengolahan data sensus, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta verifikasi lapangan yang dilakukan pendamping sosial.
Penilaian tersebut mempertimbangkan sekitar 29 indikator, di antaranya kondisi rumah, sumber penghasilan keluarga, kepemilikan aset seperti ternak dan kendaraan, serta jumlah tanggungan keluarga.
Tumpal menegaskan masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan data melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Untuk pengajuan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Dairi, warga diwajibkan datang sendiri dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kondisi tempat tinggal, serta dokumen lain yang diperlukan dalam proses verifikasi data. (hm25)
BERITA TERPOPULER




















