Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD dan Pemkab Dairi Sepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah 2026-2046

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 19.49
AN
JM
dprd_dan_pemkab_dairi_sepakati_ranperda_tata_ruang_wilayah_20262046

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, menandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Dairi, Kamis (11/6/2026). (Foto: Julius/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, dan Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (11/6/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Dairi terhadap Ranperda tersebut.

Dalam proses pembahasan, rapat sempat diwarnai dinamika terkait Fraksi Golkar yang tidak menyerahkan dokumen tertulis pendapat akhir fraksi kepada pimpinan DPRD.

Ketua Fraksi Golkar, Nurlinda Angkat, menjelaskan pihaknya menyampaikan pendapat akhir secara lisan karena dokumen pendapat akhir fraksi tidak disusun oleh tenaga ahli fraksi.

"Pendapat akhir Fraksi Golkar saya sampaikan secara lisan tanpa penyerahan dokumen. Fraksi Golkar menerima Ranperda Tata Ruang Wilayah Dairi Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Nurlinda usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, seluruh tujuh fraksi di DPRD Dairi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Usai penandatanganan persetujuan bersama, Sekretaris DPRD (Sekwan) Dairi, Bahagia Ginting, membacakan berita acara yang menyatakan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 telah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Bupati Dairi melalui rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, Ranperda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN