Dua Warga Balige Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dua pelaku dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Humas Polres Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Dua warga Kecamatan Balige berinisial JS dan RS ditangkap Polres Toba terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya diamankan setelah dilaporkan JRM Marpaung sebagai korban pada Februari 2026.
"Atas perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan, dua pelaku dikenakan Pasal 429 dan atau Pasal 486 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," ucap Khairudin, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, tidak sedikit warga Kabupaten Toba terkejut atas ditangkapnya JS dan RS atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Sebab, kedua orang tersebut dikenal sangat kritis terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Toba.
Seperti disampaikan salah seorang warga yang tidak ingin dipublikasikan, dirinya hingga saat ini masih tidak percaya dengan perbuatan mereka berdua yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab, jika melihat rekam jejak, keduanya selalu menyoroti pembangunan di kabupaten ini.
"Sungguh tidak menyangka mereka berbuat tindakan seperti itu, sebab mereka berdua bisa dikatakan aktivis yang selalu melakukan kritik pedas tentang pembangunan di kabupaten ini, ternyata masih juga melakukan hal demikian," ucapnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Usai Tahan 3 Tersangka, KPK Dalami Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Triliunan Rupiah

































