Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria yang Bunuh Rahmadani Siagian dan Buang Jasadnya Pakai Boks Kontainer Mulai Diadili

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 21.07 WIB
pria_yang_bunuh_rahmadani_siagian_dan_buang_jasadnya_pakai_boks_kontainer_mulai_diadili

Syawal Ardiansyah Nasution (kiri) dan Sofwan Habib Rangkuti (kanan) saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Dua pria yang diduga membunuh seorang wanita bernama Rahmadani Siagian dan membuang mayatnya ke bantaran Sungai Denai menggunakan boks kontainer mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua pria tersebut bernama Syawal Ardiansyah Nasution 22 tahun, warga Jalan Meranti No. 94 Dusun II, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, merupakan aktor utama pembunuhan Rahmadani.

Sementara Sofwan, 23 tahun, berdomisili di Gang Sejahtera 3, Jalan Medan–Batangkuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, merupakan teman Syawal yang membantu membuang mayat.

Keduanya menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026).

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan kronologi peristiwa pembunuhan hingga pembuangan mayat Rahmadani. Yudika menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di Hotel Oyo Gang Kenanga No. 9, Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

"Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat terdakwa membuka aplikasi mechat dan menghubungi korban lalu menanyakan berapa biaya jika dirinya mengajak korban berkencan. Kemudian, korban menjawab Rp450 ribu. Mereka pun sepakat bertemu pukul 18.00 WIB di depan Warkop Panglima Denai dan selanjutnya berboncengan dengan sepeda motor menuju Hotel Oyo. Terdakwa lalu memesan kamar seharga Rp230 ribu dan mendapat kunci kamar C-4 sekira pukul 20.46 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, sambung jaksa, Syawal dan Rahmadani melakukan hubungan seksual. Setelah selesai bersetubuh, Rahmadani masuk ke kamar mandi guna membersihkan tubuhnya.

"Sekitar pukul 22.15 WIB saat korban keluar dari kamar mandi, terdakwa mengajak berhubungan seksual dari belakang, tetapi korban menolak. Terdakwa pun kesal lalu memiting leher korban hingga lemas. Terdakwa lalu menggunakan selendang warna merah milik hotel untuk melilit leher korban. Setelah itu, terdakwa kembali menyetubuhi korban. Satu menit kemudian, terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh dengan posisi telungkup. Tubuh korban lalu ditutup selimut," lanjutnya.

Setelah itu, ditambahkan Yudika, Syawal mengambil cincin dan satu unit handphone Samsung Galaxy A03 milik Rahmadani. Sementara pakaian dan sandal Rahmadani dibuang ke parit di Jalan Menteng Medan.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah pacarnya, Gebi Julieta Panggabean, di Jalan Mekatani No. 02, Kelurahan Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang," tuturnya.

Keesokan harinya, sambung jaksa, Selasa (10/3/2026) sekira pukul 07.00 WIB, Syawal membeli dua karung goni warna putih dan kembali ke hotel. Sekitar pukul 08.30 WIB, Syawal masuk ke dalam kamar dan melihat Rahmadani sudah tidak bernyawa. Tubuh Rahmadani ditekuk agar muat dimasukkan ke goni dan kemudian dibungkus dengan selimut hotel. Sepeda motor milik terdakwa juga dimasukkan ke dalam kamar.

"Terdakwa kemudian menghubungi Sofwan dan mengaku telah membunuh orang. Sofwan sempat terkejut dan kemudian mereka bertemu di simpang empat dekat hotel. Keduanya kemudian pergi ke rumah terdakwa untuk mengambil satu boks kontainer berwarna putih tutup biru. Boks tersebut dibawa ke hotel dan digunakan untuk memasukkan mayat korban," ujarnya.

Sekitar pukul 08.04 WIB, diungkapkan JPU, Syawal dan Sofwan membawa boks berisi mayat korban keluar hotel menggunakan sepeda motor. Sofwan mengendarai motor dan Syawal dibonceng sambil memegang boks.

Pukul 11.30 WIB, mereka sampai di Sungai Denai, Gang Rukun, Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, dan meletakkan boks di sebelah pohon pisang. Keduanya kemudian pergi meninggalkan lokasi. Aksi para terdakwa dilihat oleh warga.

"Setelah itu terdakwa mengajak Sofwan ke Simpang Limun untuk menjual perhiasan milik korban. Setelah diperiksa ternyata perhiasan tersebut bukan emas. Sofwan meminta imbalan karena sudah membantu Syawal sebesar Rp450 ribu untuk biaya kos satu bulan, tapi terdakwa mengaku tidak punya uang. Terdakwa memblokir nomor WhatsApp Sofwan dan menghapus seluruh obrolan," kata Yudika.

Di hari yang sama, sambung jaksa, Syawal membuka blokiran nomor WhatsApp Sofwan dan kemudian mengajak Sofwan lewat obrolan untuk kabur ke Malaysia. Namun, aksi tersebut tak terealisasi.

"Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap terdakwa di Jalan Mekatani No. 02 Dusun II, Kelurahan Marindal I Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku melakukan pembunuhan dan dibantu Sofwan untuk membuang mayat. Sekitar pukul 19.00 WIB polisi menangkap Sofwan di Gang Melati I, Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, dan Sofwan pun mengakui bahwa dirinya membantu buang mayat," ucapnya.

Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider, Pasal 479 ayat (3) KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lebih subsider untuk Sofwan, Pasal 282 ayat (1) huruf b KUHP.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN