Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Perempuan Ditemukan dalam Boks Kontainer di Medan Denai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wajah dua tersangka dan korban. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan, Rahmadani Siagian di Oyo Jalan Menteng VII, Medan Denai, terus bergulir.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
“Untuk kasus dugaan pembunuhan atas nama Rahmadani Siagian, berkasnya sudah kita kirim tahap satu ke jaksa,” katanya.
Ia menjelaskan, pelimpahan tahap I dilakukan setelah penyidik merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, serta keterangan lain yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum. Jika nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, kita akan melanjutkan ke proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Diketahui, kasus kematian Rahmadani Siagian sebelumnya sempat menyita perhatian publik, terutama warga sekitar lokasi kejadian. Pasalnya, setelah dibunuh, jasad perempuan asal Labuhanbatu Utara dimasukkan ke dalam boks kontainer dan dibuang ke bantaran sungai, Gang Seroja, Jalan Menteng VII, Selasa (10/3/2026) lalu.
Polisi pun menangkap dua tersangka, SHR, 19 tahun dan SAN, 19 tahun tak sampai 24 jam. Terkait motif, polisi mengungkap jika tersangka utama, SAN melakukan aksinya karena kesal korban enggan melakukan hubungan intim tak wajar.
























