Residivis Curanmor Lintas Wilayah Asal Siantar Ditangkap di Medan

Wira Hadi Saputra, 24 tahun, warga Pematangsiantar, ditangkap Polsek Gunung Malela di Jalan Halat, Kota Medan, Minggu (12/4/2026).
Simalungun, MISTAR.ID
Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah bernama Wira Hadi Saputra, 24 tahun, warga Pematangsiantar, ditangkap Polsek Gunung Malela di Jalan Halat, Kota Medan, Minggu (12/4/2026).
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, mengatakan dari pelaku diamankan satu sepeda motor, laptop, dan helm.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan merupakan residivis yang diduga sudah beraksi lintas wilayah. Kami akan berkoordinasi dengan polsek terkait untuk pengembangan kasus,” ujar Hengky, Senin (13/4/2026).
Pencurian sepeda motor milik korban berinisial HI terjadi di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/4/2026).
Kronologi kejadian, korban bersama dua rekannya sedang membersihkan ranting pohon di pinggir jalan. Salah satu saksi sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil alat, sementara sepeda motor diparkir di tepi jalan.
“Saat ketiganya lengah, saat itulah pelaku datang dan langsung membawa kabur kendaraan serta laptop korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta,” tuturnya.
Di kesempatan berbeda, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Tim bergerak cepat. Kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan. Meski sempat melarikan diri ke luar wilayah, pelaku akhirnya ditangkap," ujarnya, Senin (13/4/2026). (indra)
PREVIOUS ARTICLE
Sudah Dilaporkan Sejak 2024, Kasus Curanmor Mahasiswa UMA Mandek






















