16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Fenomena Usai Dilantik, Puluhan DPRD Gadaikan SK ke Bank Pinjam Uang

Serang, MISTAR.ID

Puluhan anggota DPRD Kota Serang, Provinsi Banten menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank untuk jaminan pengajuan pinjaman antara Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Hal itu dibenarkan  Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.

Ia mengatakan, menggadaikan SK ke bank merupakan hak DPRD itu sendiri, dan tidak ada larangan. Namun ia tidak mengetahui pasti berapa besaran yang dipinjam masing-masing anggota DPRD tersebut dilantik pada Selasa (3/9/24) masa periode 2024-2029.

“Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani,” katanya pada Kamis (5/9/24).

Baca juga:Kades Dibebani Biaya Paskibraka HUT RI, DPRD Minta Pj Bupati Deli Serdang Lakukan ini

Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman juga mengutarakan yang senada. Menggadaikan SK ke bank merupakan hak setiap anggota DPRD yang bersangkutan dan itu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Kalau bicara itu mah saya enggak bisa ngomong apa-apa. Karena itu kebutuhan dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” katanya.

Muji mengatakan menggadaikan SK anggota DPRD tentu banyak tujuan dari setiap orang, salah satunya guna mengembalikan dana kampanye selama gelaran Pemilu 2024.

Baca juga:Jelang Pelantikan, 40 Anggota DPRD Batu Bara Telah Serahkan Tanda Terima LHKPN

Selain DPRD Kota Serang, hal yang sama terjadi di Kabupaten Bangkalan. Sekitar 20 orang DPRD telah mengajukan pinjaman ke Bank Jatim dengan menggadaikan SK nya.

Kemudian, fenomena yang sama terjadi di Kabupaten Sampang. Sudah ada 15 DPRD yang menggadaikan SK ke bank.

Direktur Utama Bank Sampang, Syaifulloh Asyik mengatakan DPRD mengajukan pinjaman dengan berbagai alasan, mulai membayar hutang kampanye, merenovasi rumah maupun kepentingan keluarga lainnya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles