Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Simalungun Ditangkap usai Gadaikan Motor Pinjaman dari Pemilik Bengkel

Mistar.idMinggu, 8 Maret 2026 11.14
AN
HH
pria_di_simalungun_ditangkap_usai_gadaikan_motor_pinjaman_dari_pemilik_bengkel

Pelaku penggelapan sepeda motor di Simalungun yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial I alias AK, 43 tahun, ditangkap polisi setelah menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pelaku berhasil diamankan personel Polsek Bangun tiga hari setelah laporan diterima.

“Peristiwa ini bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela,” ujar Verry, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, korban AH, 43 tahun, pemilik bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Asahan Km 17,5, didatangi pelaku yang sudah dikenalnya. Pelaku kemudian meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar ke Pematangsiantar.

Karena percaya, korban menyerahkan sepeda motor jenis Suzuki FL 125 RCMD tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY kepada pelaku. Namun, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya.

Korban kemudian mencari pelaku dan menemukannya di kawasan Karang Sari. Saat ditemui, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada dua rekannya berinisial M dan JBS dengan nilai Rp1 juta.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Bangun.

“Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan pelaku di Huta II, Nagori Pamatang Asilom dan langsung mengamankannya,” kata Verry.

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.

AKP Verry Purba menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN