Polres Dairi Tahan Terduga Penipu Penjualan Tanah Sengketa Senilai Rp290 Juta

Tersangka JU diamankan di Polres Dairi. (Foto: Polres Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polres Dairi menahan seorang pria berinisial JU atas dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Tersangka diduga menjual tanah yang bukan miliknya kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp290 juta.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp, Jumat (19/6/2026).
Menurut Syahril, JU ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/29/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus itu berawal dari laporan Sautma Sitanggang terkait transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 17 Juni 2019. Saat itu, JU menjual sebidang tanah berukuran 4 x 25 meter yang berada di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, tepatnya di depan Kantor BRI dan di samping Makodim 0206/Dairi, dengan harga Rp290 juta.
Namun, belakangan diketahui tanah yang diperjualbelikan tersebut bukan milik JU. Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dan stempel pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Akibatnya, korban tidak dapat menguasai lahan yang telah dibelinya hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menilai telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan JU sebagai tersangka. Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polres Dairi menjemput paksa JU dari perladangannya di Desa Huta Rakyat, Sidikalang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, objek tanah yang menjadi pokok perkara pidana tersebut diketahui juga sedang menjadi sengketa perdata antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan sejumlah warga di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Kabag Hukum Setda Dairi, Arjun Nainggolan, mengatakan perkara perdata tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
"Perkara itu saat ini tinggal menunggu sidang putusan. Namun kapan dilaksanakan sidang putusan, Pemkab belum tahu," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Dairi menggugat tujuh warga Sidikalang terkait kepemilikan aset tanah di Jalan Sisingamangaraja yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Berdasarkan data BKAD Dairi, lahan seluas 2.775 meter persegi itu merupakan aset milik Pemkab Dairi yang telah tercatat sejak pemekaran Kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara. (hm20)
BERITA TERPOPULER
























