Kemenkeu Tunda Pungut Pajak Penjual Online hingga Oktober 2026

Ilustrasi pemungutan pajak bagi penjual di marketplace. (Foto: Pajak.go.id)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di marketplace hingga 31 Oktober 2026. Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh platform e-commerce mengembalikan pungutan pajak kepada pedagang yang telanjur dikenai kebijakan tersebut.
Melalui unggahan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di akun Instagram @ditjenpajakri, dijelaskan bahwa aturan pemungutan PPh Pasal 22 baru akan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut, Kamis (6/8/2026).
DJP juga memastikan pedagang dalam negeri yang sebelumnya telah dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace akan menerima pengembalian dana dari platform terkait.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," ucapnya.
Kemudian untuk pedagang yang terlanjur dipungut pajak oleh marketplace, akan dikembalikan oleh platform e-commerce terkait. DJP menegaskan, penundaan kebijakan tidak mengubah substansi aturan.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," tuturnya, dilansir dari detik.com.
Berdasarkan catatan detikcom, diketahui pemerintah menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
Pada 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemudian Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem.
Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Alasan Penundaan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan tersebut masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya mengatakan penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Diketahui, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II-2026 mencapai 5,29%.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya. (Detik)


















