Sunday, June 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Buron Empat Bulan, Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Ditangkap di Belawan

Mistar.idJumat, 19 Juni 2026 pukul 13.33 WIB
EH
KP
buron_empat_bulan_pelaku_curas_disertai_penganiayaan_ditangkap_di_belawan

Pelaku yang diamankan berinisial RR alias Lonjong. (Foto: Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)

news_banner

Belawan, MISTAR.ID

Tim URC Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap seorang pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II, pada Kamis (12/2/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial RR alias Lonjong. Penangkapan tersebut melengkapi pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan RR ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, Tim URC Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah lebih dahulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni TA alias Popon dan BA, pada Sabtu (13/3/2026).

Dari penangkapan RR, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain tiga hoodie yang digunakan saat beraksi, satu celana, sepasang sandal, sebilah parang, serta dua unit telepon genggam.

AKP Agus menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

Saat ini, RR bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka guna melengkapi berkas perkara. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN