Korban Kekerasan Seksual Hamil 9 Bulan, Polda Sumut Diminta Perintahkan Polres Dairi Terima Laporan

Ilustrasi. (Foto: Think Stok)
Dairi, MISTAR.ID - Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) Perempuan Pembaharu mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) agar memerintahkan Kapolres Dairi menindaklanjuti dan menerima laporan kasus anak perempuan yang mendapat kekerasan seksual di Dairi, Selasa (23/6/2026).
Diketahui, korban masih berumur 15 tahun warga Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Mirisnya, korban saat ini sudah hamil 9 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan pada 27 Juni 2026 secara caesar atas rekomendasi dokter, mengingat kondisi fisik dan psikis korban yang masih anak.
Koordinator WCC Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing, menyampaikan Polres Dairi telah menolak laporan korban dengan alasan korban tidak bersedia menyebutkan nama pelaku dan memilih diam karena trauma.
“Padahal, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, Pasal 23, setiap laporan dugaan kekerasan seksual wajib segera diproses. Polisi dilarang menolak laporan dan wajib memberikan perlindungan," ujar Dina, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, pasal 25 juga menyebutkan keterangan korban cukup sebagai alat bukti jika didukung minimal 1 alat bukti sah lain seperti visum, keterangan ahli/psikiater.
Pasal 67-70, negara wajib menjamin penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Jika korban trauma berat atau tidak mampu menunjuk pelaku, negara wajib mendampingi pemulihan psikologis terlebih dahulu.
“Kami sangat kecewa. Kekerasan seksual bukan delik aduan. Aparat wajib proaktif melakukan penyelidikan meski korban bungkam karena trauma. Menolak laporan sama dengan melanggar UU TPKS dan mengabaikan hak anak untuk dilindungi. ” ucapnya lagi.
Pesada juga menyoroti sikap orang tua korban yang tidak memberikan perlindungan kepada anaknya, bahkan terkesan ingin lepas tangan dan berencana menyerahkan bayi pasca melahirkan ke pihak lain.
Demikian juga bungkamnya masyarakat sekitar, pemerintah desa, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan (lembaga pendidikan, lembaga agama, lembaga adat) yang sama sekali tidak berupaya membantu mengadukan kasus ini.
Hal ini menambah semakin rentannya korban dan pelaku kekerasan seksual merasa tetap aman berkeliaran di sekitar wilayah tersebut.
WCC Sinceritas – Pesada mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) agar memerintahkan Kapolres Dairi menindaklanjuti dan menerima laporan kasus anak perempuan tersebut sesuai UU TPKS No. 12/2022.
Mereka juga mendesak pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan agar aktif mencari tahu kemungkinan pelaku dan membantu polisi.
"Agar pemerintah melalui P3A&KB memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan psikososial, dan layanan kesehatan reproduksi yang aman. Menjamin agar hak hukum dan pemulihan korban diprioritaskan, di atas kewajiban mengungkap identitas pelaku saat korban belum siap," tuturnya.
WCC Sinceritas – Pesada berkomitmen terus memonitor kondisi korban dan mengawal kasus ini hingga ada keadilan.
"Kami mengajak media, masyarakat, dan pemangku kebijakan mengawal kasus ini agar tidak ada lagi anak korban kekerasan seksual yang ditolak laporannya," ucapnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Dirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Aek Kanopan TimurBERITA TERPOPULER
























