Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri

Mistar.idSelasa, 23 Juni 2026 pukul 11.05 WIB
prabowo_resmi_teken_revisi_uu_polri

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Foto: ksp.go.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (23/6/2026).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dan diteken pada 17 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara.

Sebelumnya, revisi UU Polri telah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026. Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan rancangan undang-undang tersebut dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Meski telah berlaku, perubahan regulasi itu menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang beranggotakan berbagai lembaga, antara lain KontraS, YLBHI, ICJR, SAFEnet, serta ICW, menilai proses penyusunan beleid tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai.

Menurut mereka, sejumlah materi dalam revisi UU Polri dinilai tidak sejalan dengan agenda reformasi kepolisian. Salah satu poin yang banyak mendapat sorotan ialah perubahan ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri.

Kritik serupa juga disampaikan anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif. Ia menilai proses legislasi di DPR berlangsung tanpa konsultasi publik yang cukup dan tidak merefleksikan berbagai masukan yang telah disampaikan masyarakat.

"Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi," ucap Laode, dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam aturan terbaru, Pasal 30 ayat (5) huruf c menetapkan usia pensiun maksimal perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat menjadi 60 tahun. Batas tersebut masih dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

Ketentuan itu berbeda dengan regulasi sebelumnya yang menetapkan usia pensiun anggota Polri secara umum paling tinggi 58 tahun. Adapun personel yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan organisasi dapat dipertahankan hingga berusia 60 tahun. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN