Thursday, August 13, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Warga Bukit Maraja Minta DPR RI Turun Tangan, Sengketa 578 Hektare dengan SIPEF Berlarut Sejak 1967

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 08.51 WIB
warga_bukit_maraja_minta_dpr_ri_turun_tangan_sengketa_578_hektare_dengan_sipef_berlarut_sejak_1967

Warga saat demonstrasi di PT SIPEF, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (Foto: Herman Maris/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Persoalan lahan sekitar 578 hektare di kawasan Perkebunan Bukit Maradja, Desa Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat.

Warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani, Peternak dan Pedagang Desa-Desa Sekitaran Bukit Maradja (PEGARADJA) meminta DPR RI turun tangan menyelesaikan sengketa yang mereka sebut telah berlangsung sejak 1967.

Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Ketua Komisi III DPR RI tertanggal 1 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, warga mengaku telah membawa persoalan lahan itu ke sejumlah instansi, mulai dari Pemkab Simalungun, Pemprov Sumatera Utara hingga jajaran pertanahan.

Namun, menurut mereka, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

"Persoalan ini telah kami bawa ke beberapa instansi terkait dan pejabat daerah yang berwenang, tetapi belum juga menemukan penyelesaian," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Bertha Herawati sebagai penerima kuasa masyarakat PEGARADJA.

Warga menyebut lahan yang mereka perjuangkan mencapai 578,06 hektare. Mereka mendasarkan tuntutan tersebut pada sejumlah ketentuan agraria serta keputusan pemerintah daerah pada era pelaksanaan Landreform.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH/Ketua Panitia Landreform Kabupaten Simalungun tertanggal 17 November 1966 Nomor 4/II/10/LR/66/PP, juncto Surat Keputusan DPRGR Kabupaten Simalungun tertanggal 10 April 1967 Nomor 9/DPRGR/67, sejumlah tanah yang diduduki rakyat di Perkebunan Bukit Maradja disebut dikeluarkan dari konsesi perkebunan.

Rinciannya antara lain Afdeling 1 Blok 1 seluas 10,12 hektare, Afdeling 2 seluas 107,24 hektare ditambah tanah cadangan 250 hektare, Afdeling 3 tanah cadangan 150 hektare dan Afdeling 6 tanah cadangan 70,82 hektare. Jika dijumlahkan, luasnya sekitar 578,06 hektare.

Warga Minta HGU Tak Diperpanjang

Selain meminta penyelesaian sengketa lahan, PEGARADJA juga menyoroti masa berlaku sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut mereka segera berakhir.

Warga meminta agar HGU milik PT SIPEF Indonesia tidak diperpanjang sebelum persoalan lahan dengan masyarakat setempat diselesaikan.

"Kami dapat informasi bahwa masa berlaku sertifikat HGU milik SIPEF tersebut akan jatuh tempo dalam waktu dekat ini," tulis mereka.

Mereka berharap pemerintah dan DPR RI memperhatikan persoalan tersebut sebelum keputusan terkait perpanjangan HGU diambil.

Warga juga mengeluhkan dampak aktivitas pabrik yang mereka kaitkan dengan PT SIPEF. Salah satunya, mereka menyebut banyaknya lalat di lingkungan permukiman yang diduga berasal dari kawasan pabrik.

Dalam suratnya, masyarakat mengaku telah mengeluarkan biaya untuk memperjuangkan persoalan lahan tersebut. Mereka juga menyebut sebagian warga yang ikut memperjuangkan lahan sejak puluhan tahun lalu telah meninggal dunia tanpa sempat melihat penyelesaian tuntutan tersebut.

"Kami masyarakat sudah sangat lelah memohon bantuan ke berbagai pihak," tulis mereka.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Lapor Mas Wapres di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.

Hingga surat itu disampaikan, masyarakat meminta Komisi III DPR RI memberi perhatian dan membantu membuka jalan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung hampir enam dekade tersebut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN