DPO Kasus Kekerasan Seksual Beraksi Sejak Bekerja di Thailand

DPO yang diterbitkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan memburu seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial WA.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan Indra melalui temannya pada awal tahun 2022. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara sejak Mei 2022.
“Pada awal September 2022 korban berangkat ke Bangkok, Thailand, untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran dan tinggal di mess pekerja. Sekitar seminggu kemudian pelaku juga menyusul ke Thailand dan bekerja di restoran yang sama,” ucap Dearma, Jumat (19/6/2026).
Menurut Dearma, WA saat itu tinggal di lantai dua mess yang diperuntukkan bagi pekerja perempuan. Sementara Indra menempati lantai tiga yang diperuntukkan bagi pekerja laki-laki.
Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, saat WA berada seorang diri di kamar mess sambil bermain telepon genggam, Indra masuk ke dalam kamar WA dan melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban.
“Perbuatan tersebut kemudian berulang kali terjadi selama mereka berada di Thailand,” katanya.
Pada Desember 2023, WA dan Indra kembali ke Indonesia. Meski telah kembali ke Tanah Air, perbuatan seksual yang dilakukan Indra terhadap WA disebut masih terus berlanjut.
Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (20/5/2024). Saat itu rumah WA dalam keadaan sepi. Indra mendatangi rumah WA dan kembali melakukan perbuatan cabul terhadapnya. Indra juga membawa WA ke Hotel Oyo Almonsari di Jalan Sei Rokan, Babura, Medan Sunggal.
“Saat peristiwa awal terjadi di Thailand, korban masih berusia 18 tahun. Saat membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan pada 21 Juni 2024, korban telah berusia 20 tahun,” ungkapnya.
Masih kata perwira berpangkat dua balok emas itu, terungkapnya perbuatan Indra setelah WA yang tidak tahan lagi menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya pada Rabu (29/5/2024).
Keluarga yang mendapat informasi itu pun berang dan mendampingi WA melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.
“Korban diduga sudah tidak tahan akhirnya menceritakan ke keluarga. Selama ini korban belum berani bercerita karena malu. Namun setelah diceritakan, keluarga mendukung korban untuk membuat laporan,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan telah menerbitkan surat DPO Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim terhadap Indra Ashari alias Andra.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Indra agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















