OJK Tindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal, Perkuat Pengawasan dengan QR Code

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026. (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dalam menertibkan ekosistem perasuransian di Indonesia. OJK menemukan dan menindak sejumlah pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya menemukan modus operandi berupa perusahaan yang mempekerjakan agen asuransi, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi.
"OJK terus melakukan upaya penegakan hukum. Sampai saat ini, kami sudah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penindakan tersebut, beberapa kasus telah memasuki tahap litigasi oleh penyidik OJK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan supervisory action berupa sanksi administratif dan perintah penghentian kerja sama kepada perusahaan asuransi resmi yang diketahui bermitra dengan pialang asuransi tanpa izin.
Berdasarkan regulasi, perusahaan pialang asuransi wajib mempekerjakan sedikitnya satu orang pialang yang memiliki sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta terdaftar secara resmi di OJK.
Untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak berizin, OJK kini memperkuat sistem pengawasan melalui penerapan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD).
"Melalui QR Code pada STTD, masyarakat dan pelaku industri dapat melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time. Saat ini OJK mewajibkan seluruh perusahaan pialang melakukan pendaftaran dan daftar ulang pialang yang dipekerjakan agar memperoleh STTD berbasis QR Code," ujar Ogi.
Hingga saat ini, OJK mencatat terdapat 191 perusahaan pialang resmi yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 merupakan perusahaan pialang asuransi dengan 354 pialang individu yang telah memiliki STTD, sedangkan 41 lainnya merupakan perusahaan pialang reasuransi dengan 80 pialang yang telah mengantongi STTD.
PREVIOUS ARTICLE
Rico Waas Bahas Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian Bersama Pengadilan Agama Medan






















