Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

OJK Kebut Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Ditargetkan Berlaku pada Kuartal III 2026

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 18.30 WIB
ojk_kebut_aturan_demutualisasi_bursa_efek_ditargetkan_berlaku_pada_kuartal_iii_2026

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026. (Foto: Amita/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi bursa efek. Aturan yang akan mengubah struktur kepemilikan dan orientasi bisnis bursa tersebut ditargetkan rampung serta mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah tersebut merupakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui aturan tersebut, kepemilikan saham bursa efek yang sebelumnya bersifat mutual atau hanya dimiliki anggota bursa akan berubah menjadi demutual dan berorientasi pada laba (profit motive).

"Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (3) diatur bahwa pemegang saham bursa efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa efek maupun bukan anggota. Bursa efek juga berpeluang menjadi perusahaan terbuka untuk memperkuat tata kelola dan menarik minat investor," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026.

Meski akan bertransformasi menjadi entitas yang berorientasi laba, Hasan menegaskan peran utama bursa sebagai penyedia infrastruktur dan Self-Regulatory Organization (SRO) tidak akan berubah. OJK memastikan bursa tetap berjalan secara independen, profesional, dan berintegritas sesuai Pasal 8B UU Nomor 4 Tahun 2026.

Untuk memberikan kepastian hukum, RPOJK yang saat ini masih disusun akan mengatur sejumlah poin penting, antara lain perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek, pemisahan hak kepemilikan saham dengan hak keanggotaan bursa, pemisahan fungsi regulasi (SRO) dan fungsi pengembangan bisnis, tata kelola kelembagaan, pengalihan saham, pengendalian risiko, hingga mekanisme operasional dan tarif bursa efek.

Terkait transaksi pengalihan saham (private deal) dalam proses demutualisasi, seluruh mekanismenya akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bursa efek dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam RPOJK.

Hasan juga menanggapi rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi target Initial Public Offering (IPO) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026.

Menurutnya, OJK memahami langkah tersebut mengingat kondisi pasar yang masih mengalami gejolak. Revisi RKAT dimungkinkan sesuai ketentuan POJK Nomor 31 Tahun 2025.

OJK akan melakukan kajian bersama BEI sebelum memberikan persetujuan. Namun, Hasan menegaskan reformasi pasar modal tidak hanya berorientasi pada jumlah emiten baru.

"Mau itu OJK ataupun BEI tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah atau nilai IPO semata, tetapi juga menekankan aspek kualitas calon emiten. Kami memastikan perusahaan yang masuk ke pasar modal memiliki fundamental keuangan dan praktik tata kelola yang baik," ujarnya.

Hingga saat ini, antusiasme korporasi untuk menghimpun dana melalui IPO masih terjaga dengan antrean (pipeline) permohonan yang terus berjalan. Untuk mendukung target tersebut, OJK tengah mengkaji penyederhanaan dokumen penawaran umum tanpa mengurangi standar kualitas perusahaan tercatat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN