Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR yang Tak Penuhi Modal Minimum Terancam Sanksi

Mistar.idSabtu, 4 Juli 2026 pukul 06.00 WIB
ojk_terbitkan_aturan_baru_bpr_yang_tak_penuhi_modal_minimum_terancam_sanksi

Ilustrasi OJK. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan modal diharapkan mampu meningkatkan daya saing BPR, memperkuat fungsi intermediasi, serta meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko operasional.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dan mampu menyerap risiko yang timbul dari kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang sebelumnya mengatur ketentuan permodalan BPR. Aturan baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah regulasi dan standar akuntansi terbaru, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur mekanisme pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan, termasuk aset tetap berupa tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, diberikan relaksasi terhadap batas waktu kelengkapan administrasi dalam pemenuhan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

POJK ini juga mempertegas ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan industri. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 30 Juni 2026.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN