OJK Setujui Merger 5 BPR di Sumatera ke BPR Mangatur Ganda, Aset Diproyeksi Tembus Rp400 Miliar

Penyerahan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026 atas penggabungan atau merger lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR). (Foto: Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara)
Medan, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan atau merger lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari beberapa provinsi di Sumatera ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berlokasi di Sumatera Utara (Sumut).
Langkah ini dilakukan guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan skala usaha perbankan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendorong perekonomian, khususnya pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Kelima bank tersebut berada di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang meliputi PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), serta PT BPR Lipatganda dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung).
Kepala OJK Provinsi Sumut, Triyoga Laksito, menyerahkan surat keputusan kepada pengurus dan calon pengurus BPR. Ia menegaskan, aksi korporasi ini berlaku efektif sejak disetujui Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
"Penggabungan ini menjadi terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR, karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera," katanya, Selasa (30/6/2026).
Maka dari itu, sambung Triyoga, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan aspek kepatuhan yang kuat serta sinergi bisnis yang dinamis dan respons terhadap kebutuhan masyarakat pada masing-masing menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan LJK lainnya.
Menurutnya, merger perluasan wilayah kerja lintas provinsi sejalan dengan pilar utama Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR Syariah 2024.
"Selain itu, hal ini menjadi wujud nyata komitmen industri perbankan dalam mematuhi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 demi mewujudkan BPR yang berdaya tahan tinggi dan sehat," ucapnya.
Secara kalkulasi finansial, realisasi penggabungan ini diproyeksikan membuat aset BPR melesat menjadi lebih dari Rp400 miliar. Ketahanan bank juga dipastikan makin kokoh dengan modal inti di atas Rp135 miliar, rasio kecukupan modal (KPMM) di atas 50 persen.
"Kapasitas ini akan menjadi senjata utama BPR dalam melakukan inovasi produk, mengoptimalkan infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan kualitas SDM secara efektif dan efisien untuk menopang kebutuhan finansial pelaku UMKM," ujarnya.
OJK mengimbau nasabah dan masyarakat tetap tenang dan terus mempercayakan layanan keuangan kepada BPR. Ke depan, OJK secara konsisten memperkuat kelembagaan melalui konsolidasi dan transformasi berkelanjutan agar industri BPR dan BPR Syariah semakin efisien, kompetitif, dan andal.
PREVIOUS ARTICLE
Ekonomi Asahan Tumbuh 4,64 Persen, Sektor Akomodasi dan Makan Minum Jadi Penggerak Utama
























