Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Rico Waas Bahas Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian Bersama Pengadilan Agama Medan

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 20.13 WIB
rico_waas_bahas_pemenuhan_hak_anak_dan_perempuan_pascaperceraian_bersama_pengadilan_agama_medan

Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan di rumah dinasnya. (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Untuk memastikan hak anak dan perempuan tetap terpenuhi pascaperceraian, Wali Kota Medan Rico Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di rumah dinasnya.

Dalam pertemuan tersebut, implementasi nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin menjadi pembahasan guna memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tertib administrasi, khususnya yang menjalani perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, menjelaskan bahwa selama ini pelaksanaan MoU belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Atas kondisi itu, kami akan membuat aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD," ucapnya.

Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos.

"Jadi, ketika yang bersangkutan tidak berada di rumah, sesuai aturan surat tersebut dititipkan ke kantor kelurahan setempat. Namun, kami sering terkendala karena pihak kelurahan tidak mau menerima lantaran belum memahami mekanismenya. Mohon dukungannya, Pak Wali," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Rico Waas mengusulkan agar diadakan pertemuan antara camat, lurah, dan Pengadilan Agama Medan guna memberikan pemahaman terkait persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.

"Segera kita agendakan agar semua paham sehingga seluruh administrasi dapat tercatat dengan baik di Pengadilan Agama maupun BKD," katanya.

Rico juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan.

"Kita tidak berharap angka perceraian meningkat, tetapi persoalan pernikahan yang tidak tercatat juga harus diperhatikan karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN