Malaysia Konfirmasi Warganya Ditangkap di Bandara Juanda Bawa Ribuan Pil Ekstasi

Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Mistar)
Kuala Lumpur, MISTAR.ID – Kepolisian Malaysia melalui Satuan Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman mengonfirmasi penangkapan seorang warga Johor berinisial DI oleh otoritas Indonesia setelah diduga membawa 1.089 butir pil ekstasi di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur (Jatim).
Direktur JSJN, Hussein Omar Khan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum Indonesia terkait kasus tersebut. "Pria tersebut berasal dari Johor. Narkotika itu dibungkus dan diikatkan pada tubuhnya," ujar Hussein dikutip dari Harian Metro, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, DI berangkat dari Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui tidak memiliki riwayat tindak kriminal.
Hussein menambahkan, JSJN akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk otoritas bandara, untuk mengusut jaringan dan asal-usul penyelundupan narkotika tersebut. "Saat ini penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung," katanya.
DI diamankan petugas di Bandara Juanda, Senin (3/8/2026), setelah aparat menerima informasi dari Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda mengenai seorang penumpang Batik Air penerbangan OD352 rute Kuala Lumpur–Surabaya yang dicurigai membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memperketat pengawasan di area apron, pemeriksaan imigrasi, hingga titik pemeriksaan X-ray Bea Cukai. Pesawat yang ditumpangi DI mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang dililitkan pada tubuh tersangka. Dari hasil penggeledahan, aparat menyita empat bungkus sabu dengan berat total 990 gram serta empat bungkus pil ekstasi berisi 1.089 butir.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut Novi Manunggal, memperkirakan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp2,79 miliar. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pada kasus terpisah, otoritas Indonesia juga menangkap seorang pilot Malaysia Airlines berinisial MSO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan 14 kantong pil ekstasi berisi lebih dari 70.000 butir di dalam koper miliknya, serta sekitar empat gram metamfetamin yang diduga untuk konsumsi pribadi di dalam tas tangan tersangka.






















