Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik

Jonson David Sibarani (kemeja bermotif) dan Leo Nababan (kemeja putih) saat melayangkan pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH PTUN Medan dan PTTUN Medan ke Kantor Penghubung KY Wilayah Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) melalui Kantor Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai tergugat, dan Leo Nababan selaku kuasa hukum tergugat II intervensi, Robert Sihombing, pada Selasa (23/6/2026) petang.
Mereka melaporkan enam hakim tersebut karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa dugaan manipulasi fakta persidangan dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.
Laporan keduanya diterima langsung oleh Asisten Kantor Penghubung KY Wilayah Sumut, Elisabeth Ulina Br. Manurung, di Kantor Penghubung KY Wilayah Sumut, Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Jonson kepada awak media menjelaskan, laporan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan hingga pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PTUN Medan dan PTTUN Medan dalam putusan banding.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan putusan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.
"Kami menduga majelis hakim PTUN dan PTTUN Medan telah memanipulasi fakta persidangan serta putusan. Dalam amar putusan, majelis hakim PTUN dan PTTUN Medan mengabulkan gugatan penggugat, Abdul Sihombing, untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat keterangan hak milik tersebut. Padahal, berdasarkan fakta persidangan tidak demikian," kata Jonson.
Jonson menerangkan, lahan yang menjadi objek perkara tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat (PS). Menurutnya, majelis hakim PTUN dan PTTUN Medan telah melampaui kewenangan.
Sebab, lanjut Jonson, PTUN yang seharusnya memeriksa aspek administrasi justru menyinggung ranah sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan peradilan umum.
Jonson menambahkan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan pada objek perkara berdiri bangunan rumah. Padahal, menurutnya, fakta di lapangan tidak demikian.
"Padahal kami telah memohon kepada majelis hakim PTUN Medan agar dilakukan pemeriksaan setempat sehingga duduk perkaranya menjadi terang benderang, tetapi tidak terealisasi," ujarnya.
Sementara itu, Leo mengatakan putusan majelis hakim PTUN Medan yang kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan telah menimbulkan kontroversi karena diduga memasuki ranah sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu di peradilan umum.
"Kami menduga hukum dipermainkan dan ada mafia hukum di sini, terutama di PTUN Medan dan PTTUN Medan. Sengketa hak milik tanah seharusnya diselesaikan secara perdata melalui peradilan umum, bukan langsung diadili di peradilan tata usaha negara," ujarnya.
Leo menyebut sejumlah fakta persidangan justru tidak tercermin dalam putusan PTUN Medan maupun PTTUN Medan. Ia juga menduga terdapat manipulasi terhadap keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan.
"Kami menemukan adanya penambahan maupun penghilangan fakta persidangan. Keterangan saksi di persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam pertimbangan putusan. Bahkan ada fakta-fakta penting yang justru dihilangkan," ucapnya.
Mereka berharap KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran KEPPH.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PTUN Medan maupun PTTUN Medan terkait laporan tersebut.
BERITA TERPOPULER
























