Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis Amsal Sitepu di PN Medan Hari Ini

Mistar.idRabu, 1 April 2026 09.11
AN
DI
komisi_yudisial_pantau_sidang_vonis_amsal_sitepu_di_pn_medan_hari_ini

Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang pembacaan vonis terdakwa Amsal Christy Sitepu terkait kasus korupsi/mark up proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo hari ini, Rabu (1/4/2026).

Sidang vonis Amsal direncanakan digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pukul 10.00 WIB. Vonis akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang.

"Hari ini tanggal 1 April 2026, KY melalui Kantor Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan perekaman dan pemantauan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terkait perkara Amsal Christy Sitepu," kata Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, kepada Mistar melalui sambungan seluler.

Dalam kasus ini, Amsal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sesuai dengan dakwaan subsider. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN