Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Hadapi Vonis Hakim PN Medan Hari Ini

Topan Obaja Putra Ginting (kanan) dan Rasuli Efendi Siregar (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2025, Rabu (1/4/2026).
Bawahan Topan, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut juga diagendakan mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini.
Majelis hakim yang diketuai Mardison rencananya membacakan vonis Topan dan Rasuli di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan pukul 10.00 WIB.
"Iya, hari ini (sidang putusan Topan dan Rasuli) jam 10 pagi," kata Humas PN Medan, As'ad Rahim Lubis, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.
Dalam kasus ini, Topan diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara apabila denda tersebut tak dibayar.
Selain itu, Topan juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata harta benda Topan tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka Topan harus dihukum satu tahun penjara.
Sementara itu, Rasuli dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Pria yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu juga dituntut membayar UP sebesar Rp250 juta. UP tersebut telah Rasuli kembalikan seluruhnya kepada negara.
Perbuatan mereka dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama. (hm25)
























