Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Breaking News! Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 5 Maret 2026 15.02
journalist-avatar-top
DI
breaking_news_eks_kadis_pupr_sumut_topan_ginting_dituntut_55_tahun_penjara

Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2025.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara," ujar JPU Eko Wahyu Prayitno di hadapan Topan dan majelis hakim yang diketuai Mardison.

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tutur Eko.

Namun, lanjut jaksa, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum setahun penjara.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Eko.

Perbuatan Topan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya, Kamis (12/3/2026) mendatang.

Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (rompi oranye) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan yang ada di Sumut. Uang suap tersebut diberikan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun kepada Topan.

Uang suap itu bertujuan menggerakkan Topan Ginting dkk agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel tahun 2025, yaitu Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp69,8 miliar.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN