Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Banding Vonis Seumur Hidup Kurir 10 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi di Medan

Mistar.idSelasa, 23 Juni 2026 pukul 20.58 WIB
jpu_banding_vonis_seumur_hidup_kurir_10_kg_sabu_dan_23_ribu_ekstasi_di_medan

Persidangan terhadap terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dan terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman di PN Medan yang diikuti kedua terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aditya Ramdani alias Adit, kurir sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 23 ribu butir.

JPU Daniel Surya Partogi Aritonang menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

"Yang Aditya, kami banding karena Aditya kami tuntut hukuman mati, tapi divonis penjara seumur hidup," kata Daniel saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan PN Medan terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Iman Saro Harefa alias Iman selaku rekan Adit. Iman divonis 12 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.

"Kami enggak banding vonis Iman Saro Harefa, karena pertimbangan jaksa diambil seluruhnya oleh hakim dan vonisnya masih tidak jauh dari tuntutan," tambah Daniel.

Jaksa diketahui menuntut Iman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Tuntutan terhadap Iman lebih ringan dibandingkan Adit karena Iman adalah orang yang diajak Adit dalam tindak pidana narkotika ini dan saat penangkapan, barang bukti 10 kg sabu beserta 23 ribu pil ekstasi tidak berada di genggaman Iman, melainkan berada di penguasan Adit.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Eliyurita menyatakan perbuatan kedua pria yang masih berusia 19 tahun asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan

Hakim menyatakan perbuatan Adit telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika serta psikotropika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama kesatu dan dakwaan alternatif kedua primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun kedua dakwaan JPU tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, perbuatan Iman dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama kesatu dan alternatif kedua subsider, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan, Adit dan Iman ditangkap oleh anggota Polda Sumatera Utara di depan lobi Apartemen Trevellers Suites, Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Awalnya, polisi memperoleh informasi terkait adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Dari diri Iman, polisi menyita 150 butir pil happy five dan telepon Infinix Note 40 Pro di saku jaket yang dipakai Iman.

Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen yang disewa Adit dan didapati sebuah botol AQUVIVA berisi 23 ml cairan berwarna kuning serta HP iPhone XR. Saat diinterogasi, Adit mengaku ada menyimpan 10 kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi di rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar.

Langsung saja polisi menggeledah rumah kontrakan tersebut dan menyita 10 kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi. Kepada polisi, Adit mengaku mendapat barang haram itu dari Lebanon alias Amat yang masih DPO.

Keuntungan yang diraup Adit dari bisnis narkoba ini ialah Rp2 juta per bungkus sabu dan Rp10 juta untuk ekstasi dan happy five. Sementara Iman mengaku hanya diberikan upah oleh Adit berupa makan, rokok, dan pil ekstasi untuk dugem. Kemudian, keduanya dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN