Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Langsung Banding

Terdakwa Saiful Bahri alias Pon saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Redi Mawardi alias Redi dan Saiful Bahri alias Pon, dua kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram asal Aceh menuju Kota Palembang, selamat dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
Redi divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan, sedangkan Saiful diganjar 20 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta keduanya dihukum mati.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (22/5/2026).
Daniel menjelaskan, JPU menempuh upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa tidak sejalan dengan tuntutan.
“Banding, karena putusan majelis hakim tak sesuai tuntutan,” ujarnya.
Adapun kasus ini bermula saat anggota Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap dua tersangka, yakni Saiful dan Redi. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza silver BK 1171 VN yang berhenti di pinggir jalan.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 25 Juni 2025, polisi lebih dahulu menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 195,6 gram sabu.
Dari keterangan Kiki, sabu tersebut didapat dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan penyelidikan dan analisis IT, polisi mendapat informasi bahwa Erwin akan mengirim sabu dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.
Kurir yang membawa barang haram tersebut adalah Saiful dan Redi Mawardi. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta untuk Saiful dan Rp300 juta untuk Redi, serta telah menerima uang muka Rp30 juta dan satu unit mobil Avanza. (hm27)























