Medan, MISTAR.ID
Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/24) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa, oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Frianta Felix Ginting di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan keadaan yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga, Senin (16/12/24), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Baca Juga : Kejati Sumut Kembali Ingatkan Bahaya Narkoba: Pidana Mati Menanti!
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat 2 warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/24) lalu. Saat itu kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.
Kemudian para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.
Selanjutnya, pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.