Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ini Identitas Pelaku Penggelapan di Medan Denai dengan Modus Sepeda Motor Mogok

Mistar.idSenin, 13 Juli 2026 pukul 11.07 WIB
ini_identitas_pelaku_penggelapan_di_medan_denai_dengan_modus_sepeda_motor_mogok

Pelaku Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Dokumentasi Polsek Medan Area/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus meminta tolong mendorong sepeda motor telah beraksi sebanyak tiga kali. Dua di antaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area, sementara satu lagi di wilayah Polsek Medan Tembung.

Pelaku bernama Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot 19 tahun, warga Jalan Ismail Harun, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Yaqin menjelaskan, pihaknya sedikitnya menerima dua laporan dari korban, yakni M. Fajar Ichsan, 23 tahun, dan Rita Ristati, 47 tahun. Keduanya kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox BK 2677 ALI dan Yamaha NMax BK 5056 AJX.

"Kita mendapat laporan pada tanggal 3 Juni dan 7 Juli. Hasil penyelidikan, kita menangkap seorang pelaku," ucapnya, Senin (13/7/2026).

Yaqin menguraikan, aksi tersebut dilakukan pelaku bersama dua rekannya yang berinisial J dan O. Bersama J, Rahmad beraksi di Jalan Jermal XVI, sedangkan bersama O di Jalan Menteng VII.

"Di Jalan Jermal XVI pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Aerox, dan di Jalan Menteng VII sepeda motor NMax," tuturnya.

"Modusnya, pelaku berpura-pura meminta tolong karena sepeda motornya mogok. Lalu salah satu pelaku membawa sepeda motor korban, sementara korban dibonceng. Setelah itu korban disuruh membeli rokok di warung. Saat korban masuk ke warung, pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut," lanjutnya.

Masih kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu, sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga bervariasi. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dengan rekan yang ikut beraksi.

"Uangnya habis digunakan untuk membeli pakaian, narkoba, dan bermain judi online," ungkapnya.

Selain itu, kata Yaqin, pelaku juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku dan penadah hasil curian.

"Kita masih kembangkan, termasuk berkoordinasi dengan polsek lain terkait aksi pelaku lainnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Medan Area telah menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus sepeda motor mogok. Pelaku ditangkap di SPBU Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (11/7/2026). (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN