Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Penipuan Modus Jual Beli Minyakita Melapor ke Polres Dairi

Mistar.idMinggu, 24 Mei 2026 pukul 15.01 WIB
korban_penipuan_modus_jual_beli_minyakita_melapor_ke_polres_dairi

Mobil truk tronton fuso 6x2 warna orange diamankan di Polre Dairi. (Foto: Manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Korban penipuan modus minyakita, berinisial MS warga Kecamatan Sidikalang resmi melapor ke Polres Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syaril Ramadhan mengatakan laporan penipuan dan atau penggelapan sesuai LP/B/193/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor inisial MS.

"Terlapor inisial GA dan AS selaku pemilik nomor rekening BNI, serta rekening BRI atas nama inisial AA, yang alamat ketiganya belum diketahui," ujarnya melalui whatsapp, Minggu (24/5/2026).

Kasus tersebut terjadi ketika saksi inisial AM menawarkan barang berupa minyakita sebanyak 1200 kardus didatangkan dari Pekan Baru Riau dengan perjanjian barang sampai ditempat baru bayar Rp238.800.000.

Sekira pukul 01.00 WIB Sabtu(23/5/2026), mobil truk tronton nomor polisi D 9114 YV yang disebut membawa barang dimaksud tiba di Sidikalang dan diarahkan saksi AM parkir di Jalan Sisingamangaraja tepatnya dibelakan Kantor Kodim 0206/Dairi.

AM menghubungi GA agar melakukan pengecekan barang dalam mobil. Saat mau diperiksa, lewat telepon GA mengatakan tidak boleh dibuka sebelum di lakukan pembayaran 5O persen dari perjanjian. Kemudian saksi AM menghubungi MS supaya dilakukan pembayaran, lalu MS mengirim uang via transfer sebesar Rp100.000.000 ke rekening BNI atas nama AS, dan Rp10.000.000 ke rekening BRI atas nama AA.

Selanjutnya, sekisar pukul 03.30 WIB, saksi AM datang memeriksa barang dalam mobil truk tersebut. Sopir inisial DP mengatakan mobil tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian AM langsung menguhubungi MS untuk memberitahukan bahwa barang minyakita tidak ada dalam mobil truk.

AM kembali mencoba menghubungi nomor terlapor GA, sudah tidak aktif lagi. Akibat kejadian itu, MS merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000, kemudian MS resmi melaporkan kasus itu ke Polres Dairi, dan MS berharap peristiwa itu dapat segera diproses, juga terungkap.

AKP Syahril, kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. "Kasus dimaksud menjadi atensi polisi," ucapnya.

Barang bukti satu unit mobil truk tronton Fuso 6X2 warna orange D 9114 YV bersama sopir DP diamankan di Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN