Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke THM Phantom Medan, Begini Cara Kerjanya

Tersangka saat diamankan petugas di kos-kosannya. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkoba di Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Medan. Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut.
Tersangka berinisial MF, 22 tahun, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa jam setelah penggerebekan di Phantom KTV, Sabtu (23/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan MF merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diamankan saat penggerebekan di Phantom KTV.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan pemasok pil ekstasi ke THM Phantom,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Saat penangkapan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya identik dengan barang bukti yang ditemukan di Phantom KTV. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Rafli menjelaskan, antara pemasok dan pengedar di lokasi hiburan malam tersebut berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Saat kondisi Kota Medan mengalami gangguan listrik atau blackout, personel tetap melakukan pengembangan hingga akhirnya pemasok berhasil kami tangkap,” katanya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan aktivitas peredaran pil ekstasi. Pemesanan disebut paling ramai terjadi saat akhir pekan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang berada di atasnya,” tutur Rafli.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak terlibat ataupun membiarkan praktik peredaran narkova di tempat usahanya.
“Tempat hiburan malam boleh ramai dan gemerlap. Tapi hukum tidak akan pernah padam terhadap pelaku perusak generasi bangsa,” ucapnya.
Sebelumnya, satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial IR, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.
























