Ops Antik Toba 2026: Polres Pematangsiantar Tangkap 29 Tersangka Narkoba, Selamatkan 27 Ribu Jiwa

Wakapolres Pematangsiantar bersama jajaran Satresnarkoba saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2026 di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Propam AKP Hendrik P. Bangun, serta Ps Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi.
Dalam kesempatan itu, para tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan turut diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik atas kinerja kepolisian selama operasi berlangsung.
Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, menjelaskan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap 100 persen.
"Dari target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengungkap sejumlah kasus di luar target operasi yang telah ditentukan sebelumnya," ujarnya.
Dari total 18 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 29 tersangka diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah yang cukup besar, yakni 1.143,05 gram sabu, 7.092,87 gram ganja, 17 butir ekstasi, serta dua unit vape yang mengandung zat etomidate.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Rinciannya, sabu seberat 1.143,05 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.715 jiwa, ganja seberat 7.092,87 gram menyelamatkan sekitar 21.278 jiwa, dan 17 butir ekstasi diperkirakan menyelamatkan 17 jiwa.
"Dengan hasil sitaan barang bukti yang signifikan ini, total estimasi masyarakat yang berhasil kami selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 27.010 jiwa," kata Kompol Budiono.
Ia menambahkan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing, baik sebagai pengguna, kurir, pengedar, maupun bandar.
Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.






















