Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

28 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Binjai Selama Operasi Antik Toba 2026

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 11.43 WIB
28_tersangka_narkoba_ditangkap_polres_binjai_selama_operasi_antik_toba_2026

28 tersangka kasus narkoba diamankan polisi dalam kurun waktu 20 hari di Binjai. (Foto: Bayu/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Sebanyak 28 tersangka kasus narkotika ditangkap Polres Binjai selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, mengatakan selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 28 tersangka,” ujar Sofyan saat konferensi pers didampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat di Mapolres Binjai, Rabu (3/6/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, ganja seberat 46,86 gram, 10 unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain mengungkap kasus peredaran narkotika, Polres Binjai juga melakukan dua kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN). Kegiatan pertama dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu, plastik klip, kaca pirex, serta sisa narkotika dan kemudian membongkar dua gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

GSN kedua dilakukan pada 22 Mei 2026 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang serta menyita sabu, timbangan elektrik, alat hisap, uang tunai, perangkat komunikasi, puluhan kendaraan, dan sejumlah mesin judi. Dua bangunan yang diduga menjadi sarang narkoba turut dibongkar.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Binjai bersama TNI, BNNK Binjai, dan Satpol PP juga menggelar razia tempat hiburan malam pada 1 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan di Diskotik Samudera Selatan dan Diskotik Blue Night. Hasil tes urine terhadap sejumlah pengunjung menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.

Sofyan menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dapat ditekan dan diberantas bersama seluruh pemangku kepentingan, sehingga generasi muda dapat terhindar dari narkoba dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” tutupnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN